Dalam pelayanan publik, warga mengungkap dugaan diskriminasi bantuan pengukuran tanah dari dinas, di mana tanah milik warga yang tidak memilih Kepala Desa pada saat pemilihan tidak diukur, diduga atas perintah langsung Kepala Desa.
Dugaan praktik nepotisme juga disorot, menyusul penempatan istri Kepala Desa sebagai bidan desa, meski di desa tersebut telah tersedia bidan PNS aktif. Warga menilai hal tersebut sebagai pemborosan anggaran. Saat diprotes, Kepala Desa diduga menyatakan, “Saya ini kades dan tidak ada yang bisa lawan saya.”
Pada program stunting tahun 2025, warga kembali mencatat ketidaksesuaian. Program yang direncanakan 90 hari disebut hanya berjalan 23 hari. Ketika Kepala Puskesmas Lurasik menegur, Kepala Desa diduga memberikan jawaban bernada merendahkan dan tidak profesional.
Tak hanya itu, warga juga menuding adanya klaim sepihak tanah milik warga yang diduga diakui sebagai tanah kantor desa tanpa proses hukum dan persetujuan pemilik sah.
Atas berbagai dugaan tersebut, warga meminta Inspektorat Daerah, Aparat Penegak Hukum, serta Pemerintah Kabupaten TTU untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran desa sesuai aturan serta mencegah kerugian negara dan konflik sosial berkepanjangan.
“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk memeriksa Kepala Desa Taunbaen Timur terkait pengelolaan anggaran tahun 2024 dan 2025,” harap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/2/2026).






