Polres TTU Periksa Kades dan Bendahara Taunbaen Timur, Dokumen LPJ Disita

IMG 20260213 105031

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Polres Timor Tengah Utara melalui penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa Kepala Desa Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan, bersama bendahara desa setempat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, Jumat (13/2/2026).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur dan bendaharanya pada Kamis, 12 Februari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2025,” ujar IPDA Wilco.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah item penggunaan anggaran yang dilaporkan masyarakat. Proses tersebut, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan awal.

Selain memeriksa kedua pejabat desa tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen administrasi dan keuangan, termasuk LPJ dari tahun anggaran terkait, guna kepentingan pendalaman materi pemeriksaan.

“Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta melakukan verifikasi dokumen yang telah diamankan. Semua masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polres TTU memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Pos terkait