GMNI juga menyoroti proses pertemuan yang berlangsung di desa tersebut. Tanpa investigasi lapangan yang mendalam, tanpa pemeriksaan dokumen anggaran, serta tanpa mendengar keterangan pihak lain, kedua oknum anggota DPRD itu justru dituding langsung mengamini pernyataan sepihak kepala desa yang menyebut isu dugaan korupsi sebagai hoaks.
“Hasil monitoring instan yang langsung menyimpulkan kepala desa bersih adalah produk pengawasan yang cacat logika, cacat etik, dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Rikardus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarNTT.id, terdapat dugaan relasi politik antara kepala desa dan salah satu oknum anggota DPRD tersebut, di mana kepala desa disebut-sebut memiliki kedekatan politik sebagai bagian dari tim pemenangan.
Tak hanya itu, agenda monitoring tersebut juga disebut tidak mendapat restu mayoritas anggota Komisi I DPRD TTU karena dinilai mencederai etika kerja komisi dan lebih mengarah pada upaya mengamankan basis suara politik semata.
Kehadiran Joni Tulasi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD TTU, justru dinilai GMNI sebagai preseden buruk bagi fungsi kontrol dan pengawasan DPRD di mata masyarakat.
“Jika lembaga pengawas justru tampil membela kekuasaan di tingkat desa tanpa prosedur yang sah, maka kepercayaan publik terhadap DPRD akan runtuh dengan sendirinya,” pungkas Rikardus. (siu)







