Derita Akibat Perdes, Penyidik Diminta Proses Laporan Warga Boti, TTS

rudolfus tallan
Rudolfus Tallan, SH, MH

“Jangan sampai para warga selaku pelapor yang sudah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaannya dikriminalisasi, tetapi sebaliknya harus dilindungi. Kami mendengar penyidik yang menangani atau yang melakukan pemeriksaan para pelapor, malah diperiksa paminal, ini ada apa?” kata advokat lainnya, Jeremias Bani, SH pada siaran pers itu.

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian Polres TTS sedang tidak menjadi seorang petugas yang mengemban tugas pengayoman, perlindungan serta lebih itu, memberi keadilan kepada korban.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kalau misalnya penyidik melaksanakan pemeriksaan kepada pelapor lalu diperiksa paminal, ini tanda bahwa para pelapor sedang dibiarkan menderita akibat perdes yang ada. Bahwa kepolisian sedang bermain-main dan sepertinya sedang berada pada pihak lain,”  tegas Bani.

Bani menambahkan “Jangan sekali-kali Anda sebagai aparat kepolisian bertindak tak adil. Kami mencium aroma dugaan jika warga pelapor yang adalah korban sedang dikriminalisasi.”

Bani berharap agar aparat tetap bertugas sesuai amanah yang diemban, mengayomi dan melindungi. Selalu bersikap adil dan lebih dari itu, tetap profesional.

“Itulah yang kami harapkan, agar segera sejumlah laporan warga ditindaklanjuti. Jangan lagi dibiarkan hingga berulang tahun,” katanya.

Disebutkan sejumlah warga Desa Boti yang menjadi korban penerapan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak, sudah melaporkan tindakan kepala desa dan perangkatnya kepada kepolisian Polsek Kie. Namun laporan ini masih belum diproses lebih lanjut.

Pos terkait