Untuk ternak kecil dipatok Rp 250 ribu per ekor dan ternak besar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta per ekor. Tidak hanya itu, selain membayar atas denda tersebut, secara semena-mena pula aparat desa bebas dan seenaknya membunuh ternak yang sudah masuk ke halaman pekarangan atau kebun tersebut.
“Anda bisa bayangkan peraturan desa ini. Setelah dimintakan bayar denda pemilik hewan, tetapi hewan ternak itu tidak dikembalikan kepada pemilik. Malah dibunuh dan disantap dengan seenaknya oleh kepala desa dan perangkatnya. Bengis benar perlakuan kepala desa dan perangkatnya melalui perdes ini. Karena itu, dengan tegas kami selaku penasehat hukum yang mendampingi warga Desa Boti, mendesak agar penyidik Polsek Kie segera menindaklanjuti sejumlah laporan tersebut secara profesional, serius dan transparan. Kami mendesak agar penyidik segera lakukan kegiatan gelar perkara atas laporan ini. Biar laporan ini tidak didiamkan dan diabaikan sama dan senasib dengan laporan sebelumnya yang belum diproses dengan LP/B/05/I/2004/SPKT/Polsek Kie/Polres TTS/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2024, yang sampai saat ini nihil SP2HP. Terhadap laporan yang diam ini, akan kami tindak lanjuti dengan melaporkan penyidik ke bagian pengawasan penyidikan (Wasidik) Polda NTT agar penyidiknya diperiksa,” tegasnya.
Kapolres TTS selaku atasan langsung para penyidik Polsek Kie juga diminta agar memberi atensi yang serius terhadap perkara ini. Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penyidik yang profesional juga mengayomi dan melindungi.






