Notaris Mesti Kerja Sesuai Kewenangan dan Kewajiban Jabatannya

kupang notaris

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Milawati berharap, setiap notaris bekerja sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Tetap memperhatikan dan melaksanakan amanah tersebut dengan sungguh-sungguh sesuai UU Jabatan Notaris dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait,” pungkas Milawati. (np)

Pos terkait