Ditanya langkah selanjutnya atau mekanisme apa yang akan ditempuh Pemda Malaka, Donatus mengutarakan setelah pengajuan permohonan akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual untuk memastikan kelayakan usulan pemohon.
“Hasil verifikasi tersebut akan dibahas oleh TAPD dan diusulkan kepada Bupati. Pemohon yang dinyatakan layak menerima akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Malaka dan diberikan Kartu Malaka Cerdas-Kuliah yang berlaku hingga 31 Desember 2021,” tuturnya.
Donatus juga menyampaikan, selain Kartu Malaka Cerdas-Kuliah, ke depan bantuan serupa akan diberikan kepada para pelajar dalam bentuk Kartu Malaka Cerdas-Belajar.
“Intinya apa yang dilakukan Pemda Malaka semata-mata untuk kebaikan masyarakat Malaka. Dan hal seperti inilah yang tertuang dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka,” tutupnya. (kominfomalaka)







