Melki mengatakan, perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non ASN menjadi ASN atau PPPK tahun 2022 melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja.
“Kami berkomiten agar persoalaan tenaga honorer segera dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” pungkasnya. (igo)







