Dalam diskusi tersebut juga disosialisasikan Perdir No.54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penagihan Kontribusi Iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang kelas lll, dan bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas lll kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. (np)
Tolak Pasien BPJS, Ini Sanksi bagi RS







