ENDE kabarntt.id—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Ende mempertanyakan rujukan aturan atau regulasi musyawarah yang menetapkan dua nama calon bupati (Cabup) Ende, Dr. dgr. Dominggus Minggu Mere, M.Kes dan Erikos Emanuel Rede.
Dalam konferensi pers di Sekretariat Golkar Ende, Jumat (5/3/2021), Sekretaris DPD II Golkar Ende, Margaretha Sigasare, mempertanyakan proses penyebutan dua nama yakni, Dr. drg. Domi Mere dan Erikos Emanuel Rede, menjadi calon wakil bupati yang diusung koalisi pengusung MJ II.
Bersama beberapa pengurus DPD II Partai Golkar Ende, Megy, sapaan Margaretha Sigasare, mengatakan, mestinya agenda yang terjadi saat rapat bersama partai koalisi pengusung, Senin (1/3/2021) di Hotel Lancar adalah penyerahan nama calon wakil bupati dari masing-masing partai pengusung.
Namun yang terjadi, kata Megy, justru munculnya dua nama yakni Domi Mere dan Erik Rede, berdasarkan musyawarah. Pada kesempatan itu Golkar tidak berpendapat.
“Kami hadir untuk membawa dua nama sesuai perihal undangan. Harapan kami partai pengusung juga melakukan hal yang sama, namun tidak. Melalui musyawarah yang terkesan dipaksakan, maka lahirlah dua nama,” ujar Megy.
Mestinya, kata Megy yang juga anggota DPRD Ende ini, musyawarah dan mufakat baru terjadi jika sudah ada surat keputusan dari setiap DPP yang mengusulkan nama calon wakil bupati.
Di sinilah, partai koalisi bisa berproses berdasarkan usulan nama yang sudah mengantongi SK dari masing-masing DPP.
“Golkar taat asas, dan menyerahkan dua nama untuk berproses, dan SK DPP jelas. Komunikasi di tingkat kabupaten hingga pusat sudah berjalan sehingga turunlah SK tersebut,” kata Megy.







