Lebih lanjut calon Gubernur NTT 20204 ini mengatakan, “BI-KWK ini merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tanpa formulir B1-KWK tersebut, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam Pilkada.”
NTT Diterima Libby Sinlaeloe
Formulir B1-KWK untuk seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di NTT diterima oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT, Libby Sinlaeloe.
Selanjutnya di hari dan tempat yang sama, seluruh formular B1-KWK untuk cakada Bupati/Walikota se NTT diserahkan oleh politisi Golkar asal Flores Timur di DPP Golkar, Herman Hayong, didampingi Melki Laka Lena dan Libby Sinlaeloe. (den)







