Pertama Bertugas, Sekjen dan Melki Laka Lena Serahkan SK B1 KWK untuk Cakada Se -Indonesia

mll libi

Lebih lanjut calon Gubernur NTT 20204 ini mengatakan, “BI-KWK ini merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tanpa formulir B1-KWK tersebut, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam Pilkada.”

NTT Diterima Libby Sinlaeloe

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Formulir B1-KWK untuk seluruh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di NTT diterima oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar NTT, Libby Sinlaeloe.

Selanjutnya di hari dan tempat yang sama, seluruh formular B1-KWK untuk cakada Bupati/Walikota se NTT diserahkan oleh politisi Golkar asal Flores Timur di DPP Golkar, Herman Hayong, didampingi Melki Laka Lena dan Libby Sinlaeloe. (den)

Pos terkait