“Saya ingatkan agar informasi yang kita sampaikan haruslah berbasis data sehingga informasi itu bukan sekadar isu belaka, sehingga kepercayaan masyarakat tetap besar terhadap gerakan mahasiswa, khususnya mahasiswa asal Tunbaba, TTU,” pesannya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan pilkada serentak 2020 sudah ditetapkan KPU dengan PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (ino)







