Feka menambahkan, partai yang mendukung paket yang secara resmi mendaftarkan diri di KPU tidak bisa menarik kembali dukungan karena telah resmi dan sah.
“Nah, ketika paket dukungan partai parpol sudah resmi mendaftar di KPU parpol tidak bisa menarik kembali dukungan,” tegas Feka. (siu)







