Dalam kesempatan tersebut, rombongan DPC Partai Demokrat yang dipimpin Winston Rondo menyerahkan AD/ART Partai Demokrat dan SK pengurus DPC.
Selang beberapa saat, rombongan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang menuju Kantor KPU. Mereka diterima Ketua Divisi Hukum KPU Kupang, Nikson Manggoa.
Dalam sambutannya, Nikson berpesan bahwa KPU Kabupaten Kupang menyambut baik kunjungan semua partai politik demi pembangunan demokrasi di Kabupaten Kupang.
Namun dalam persoalan internal Partai Demokrat, KPU Kabupaten Kupang akan bersikap netral dan independen.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo menegaskan bahwa Partai Demokrat masa bakti 2017-2022 adalah DPC Partai Demokrat yang sah.
“Tidak ada DPC Partai Demokrat yang lain. Tidak ada DPC Demokrat produk KLB, dan kami sepenuhnya dilindungi oleh AD/ART 2020 dan SK DPP yang sah,” tegas Winston.
Winston tidak lupa mengingatkan para anasir-anasir KLB agar tidak coba-coba menggangu dan merusak kerja-kerja istimewa serta memecah kebersamaan yang telah dibangun selama ini antara pemerintah, KPU dan pihak terkait.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami sedang membuat kajian hukum untuk mempidanakan peserta KLB yang mengatasnamakan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang. Karena ini merupakan suatu kejahatan dan kami pasti akan lawan,” tegasnya lagi. (den)







