WAINGAPU kabarntt.id– Bupati Sumba Timur, Drs. Kristofel Praing, belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021. Meski begitu, Bupati Praing menyatakan siap menyampaikannya kepada DPRD Sumba Timur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Belum ada laporan sampai sekarang,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur yang membidangi Pemerintahan dan Desa, John David, di Gedung DPRD Sumba Timur, Senin (23/5/2022).
Karena sejauh ini belum menyampaikan LKPJ itu, DPRD Sumba Timur menyurati Bupati meminta menyampaikan LKPJ 2021.
Dewan berharap agar kepala daerah dapat menyampaikan LKPJ sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
John mengaku, berdasarkan pengalaman selama ini pembahasan LKPJ Bupati Sumba Timur sering dilaksanakan berbarengan dengan LHP BPK. Namun demikian, ia menyebut bahwa hal itu harus diperbaiki.
“Pembahasannya selama ini sering kita lakukan setelah kita menerima hasil pemeriksaan dari BPK. Tapi setelah kami melakukan bimbingan teknis (bimtek) kemarin, mestinya paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pemerintah wajib melaporkan itu,” ujar John.
Sementara Bupati Sumba Timur, Drs Khristofel Praing, menyebut bahwa pemerintah secara prinsip telah menyiapkan LKPJ Bupati. Namun demikian, ia mengaku pemerintah menunggu LHP dari BPK.







