Sekda Kota Kupang Terima Tim Sosialisasi Prodi Profesi Kepamongprajaan IPDN

kota kupang sekda
Sekda Kota Kupang,, Fahrensy P. Funay (kanan) dan Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman

KUPANG kabarntt.id—Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menerima kunjungan tim Sosialistasi Program Studi Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).  Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kupang, Kamis (22/9/2022).

Tim sosialisasi dipimpin oleh Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, didampingi Wakil Direktur Bidang Akademik, Dr. Frans Dione, S.IP,M.Si, Wakil Direktur Bidang Administrasi, Dr. Tjahjo Suprajogo, M.Si, Kepala Bidang Akademik PPPKp, Dra. Sri Sundari dan Kepala Unit Penjamin Mutu PPPKp, Fransina M.P. Nusmesse, S.Sos, M.Si.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Turut mendampingi Sekda dalam sosialisasi tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta alumni IPDN yang kini menjabat sebagai pimpinan perangkat daerah, yakni Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos, M.Si dan Kadis Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM.

Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, menjelaskan dalam sosialisasi ini mereka ingin menyampaikan informasi berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendidikan kepamongprajaan sebagai tindak lanjut dari UU 23.

Menurutnya, dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 224 disebutkan seorang camat harus mempunyai pengetahuan kepemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat kepamongprajaan. Dalam UU tersebut juga diatur jika camat yang diangkat tidak memiliki syarat dimaksud maka gubernur dapat membatalkan atau mencabut pengangkatan camat tersebut.

Pos terkait