KUPANG kabarntt.id—Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang terhadap gaji P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) terungkap ada ketidakcermatan, bukan kelalaian. Ketidakcermatan itu terjadi baik di Badan Keungan Daerah maupun BKP2D Kota Kupang.
Inspoktorat juga merekomendasikan pemerintah agar segera membayar gaji dan tunjangan P3K pada tahun 2022.
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, di ruang kerjanya, Selasa (11/10/2022), menyampaikan hasil audit terhadap gaji dan tunjangan P3K yang belum dibayarkan dari tahun 2021 dan tahun 2022.
Sebelumnya, pada sidang perubahan anggaran tahun 2022 DPRD Kota Kupang mempertanyakan masalah pembayaran gaji P3K di Kota Kupang. Persoalan ini sering ditanyakan anggota Dewan, sehingga Dewan meminta untuk segera dilakukan audit guna mencari tahu di mana letak persoalannya sehingga gaji P3K belum kunjung dibayarkan.
“Permintaan tersebut telah direspon oleh Wali Kota Kupang melalui Pak Sekda. Dan kami telah melakukan pemeriksaan, dan ini masuk dalam kategori pemeriksaan khusus. Dalam pemeriksaan tersebut kami hanya melihat dari sisi perencanaan penganggaran. Sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan sesuai dengan informasi bahwa dana DAU tahun 2021 itu sudah termasuk dana P3K dan hasil pemeriksaan kita di lapangan bukan terbukti. Ternyata surat dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan baik yang dikirim bulan Maret maupun bulan Juni 2021 ternyata tidak diterima oleh Badan Keuangan Daerah Kota Kupang maupun BKP2D yang mengurus P3K,” jelas Frengky.







