BETUN kabarntt.id—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, memberi dukungan penuh untuk masyarakat Kabupaten Malaka bekerja di luar negeri sesuai dengan prosedur.
Ia juga secara khusus mendorong tenaga kesehatan (Nakes) perawat di Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya di Kabupaten Malaka yang masih honorer untuk bisa mempersiapkan diri dan bekerja di luar negeri.
Harapan ini disampaikan politisi Golkar yang akrab disapa Melki Laka Lena ini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama mitra kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT di Desa Tesa, Kecamatan La’en Manen, Kabupaten Malaka, Minggu (30/4/ 2023).
“Apabila ada masyarakat dari Desa Tesa atau dari Nurobo atau dari Malaka yang benar-benar siap keluar negeri, kami sebagai komisi dan sebagai perwakilan dari rakyat yang ada di sini akan membantu agar mereka siap dengan baik untuk bisa berangkat dan bekerja dengan benar di luar Negeri. Tugas kami hanya seperti itu, menghubungkan mereka dengan para pelaku usaha di bidang atau pekerja di bidang imigran sehingga mereka yang berangkat itu bisa bekerja dengan baik dan mereka bisa menjadi contoh untuk bisa menarik lagi gerbang berikutnya,” ujar Ketua Gokar NTT ini.
Melki secara khusus mendorong tenaga kesehatan perawat yang masih honorer agar bisa mengambil peluang kerja di luar negeri.
“Bagi perawat menjadi yang tadi saya bilang, kalau boleh perawat itu bagus sekali. Apalagi perawat di sini yang bekerja, gaji bulanan atau pendapatan bulanannya belum pasti, kita bisa dorong. Jadi menurut pemandangan saya yang paling cepat kita dorong untuk bekerja adalah perawat,” tutupnya.
Dalam kesempatan ini Melki juga menyerahkan dana santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari Almarhum Beneranda Da Costa Afonso, warga Desa Tesa senilai Rp 42 juta.
Sementara Kepala BP3MI NTT, Siwa, dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTT sangat tinggi.
Tercatat pada 2021 mencapai 866 kasus, sedangkan pada tahun 2022 mencapai 399.
Menurutnya, kasus ini menggambarkan bahwa masyarakat NTT belum memahami pentingnya bermigrasi melalui jalur yang resmi. Dia mengimbau kepada pekerja Kabupaten Malaka yang ingin menggunakan haknya untuk bekerja ke luar negeri, maka wajib mengikuti jalur yang resmi.
“Kami meminta kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur, terkhususnya masyarakat Kabupaten Malaka yang ingin menggunakan haknya untuk bekerja di luar negeri ataupun keluarga, sahabat dan kenalan yang mau bekerja ke luar negeri maka ikuti jalur resmi sehingga kita bisa menghindari perdagangan manusia yang sedang marak terjadi,” tegas Siwa.
Orang bermigrasi atau bekerja ke luar negeri, menurut Siwa, adalah mencari kebaikan, membantu perekonomian, menambah pengalaman. Namun yang menjadi masalah adalah masih banyak pekerja yang ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, padahal standar dari orang yang mau migrasi ke luar negeri adalah jalurnya harus benar dan resmi.
“Perlu diketahui bahwa negara-negara di dunia tidak bisa melarang warganya untuk bermigrasi ke luar negeri, begitu juga Indonesia. Tetapi yang perlu diperhatikan, masyarakat yang mau bermigrasi harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku, mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Siwa.
Siwa mengatakan, saat ini pemerintah telah mengatur tentang tata cara bermigrasi dengan benar atau resmi. Pemerintah, menurutnya, telah mengatur beberapa hal yaitu pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pemerintah negara lain yang langsung menerima pekerja migrasi dari Indonesia, pemerintah langsung menempatkan di perusahaan, dan juga perusahaan dengan perusahaan tetapi tetap dalam pengawasan pemerintah.
“Yang kurang diperhatikan adalah kita sering kali bekerja ke luar negeri tanpa permintaan dari negara lain sehingga kita lebih banyak nganggur di negara lain, maka negara hadir untuk mengatur itu. Negara menjalin kerja sama dengan negara lain supaya negara lain yang membutuhkan pekerja langsung menghubungi pemerintah kita untuk membahasnya. Mengenai aturan internasional tentang PMI ini menjadi tugas dari BP2MI dan BP3MI menangani, mengurus orang berangkat dan menangani masalah-masalah yang terjadi seputaran pekerja migran,” tutup Siwa. (go)







