Bupati TTU Pecat Dua ASN yang Terlibat Pertalian Asmara

Screenshot 2025 06 17 19 39 22 89

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo akhirnya melakukan pemecatan kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU yang terlibat pertalian asmara hingga melahirkan seorang anak.

Kedua ASN yakni Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS), mereka dinilai melanggar kode etik berat, Sebab keduanya melakukan perselingkuhan hingga melahirkan seorang anak, padahal keduanya telah memiliki pasangan suami-istri.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo saat diwawancarai awak media di Aula lantai dua Kantor Bupati pada Selasa (17/6/2025) mengatakan, dirinya telah menandatangani SK pemecatan terhadap dua PNS tersebut karena telah berselingkuh alias terlibat pertalian asmara terlarang.

“Surat Keputusan (SK) pemecatan dua ASN yang terlibat pertalian asmara sampai membuahkan anak, dan proses sudah berjalan dan hari ini (Selasa-red), SK kita tanda tangan pemecatan untuk kedua ASN tersebut karena kedua-duanya mengorbankan keluarga,” tegas Bupati Falent.

Kepala BKPSDM TTU, Alexander Tabesi, S. STP mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU terhadap dua ASN yang berselingkuh beberapa waktu lalu. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan TTU adalah dikenai sangsi hukuman berat.

“Jadi sangsi hukuman berat ini diberikan kepada ASN yang melanggar disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, tentunya sangsi hukuman berat hanya dilakukan oleh Bupati TTU sebagai pembina kepegawaian melalui rekomendasi tim penilai kinerja,” kata Alex.

Pos terkait