KEFAMENANU KABARNTT.ID – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Dellasale Kebo, memberhentikan sementara satu pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu camat dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya keluhan internal, persoalan pengelolaan anggaran, serta penilaian kinerja yang dinilai tidak sejalan dengan target pemerintah daerah.
Pejabat yang dinonaktifkan sementara yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU, Nule Octovianus, serta Camat Insana Barat, Agustinus Hale.
Bupati Yoseph Falentinus Dellasale Kebo membenarkan pemberhentian sementara dua pejabat tersebut saat dikonfirmasi media ini di Gedung DPRD TTU, Selasa (10/2/2026).
Untuk Kepala BPBD TTU, Bupati menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan menyusul adanya pengaduan dan keluhan yang disampaikan oleh bawahan.
Selain itu, Kalak BPBD juga dinilai tidak mampu memproses pengembalian dana sisa penanggulangan bencana ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 juta.
Menurut Bupati, keterlambatan pengembalian dana tersebut berpotensi menghambat masuknya dana hibah ke Kabupaten TTU.
“Ini akan menghambat proses hibah anggaran ke depannya. Kalau itu tidak dilakukan, kita tidak akan bisa mendapatkan dana yang lebih besar, padahal ini sudah berjalan lebih dari satu tahun,” tegas Bupati Falen Kebo.
Sementara itu, pemberhentian sementara terhadap Camat Insana Barat dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak konsisten dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, Agustinus Hale juga dianggap tidak mendukung pelaksanaan program pemerintah, baik program daerah maupun program pusat.







