RUTENG kabarntt.id— Ini kabar gembira untuk masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Biaya pemeriksaan swab untuk memastikan apakah seseorang terkonfirmasi Covid-19 atau tidak turun menjadi Rp 900 ribu. Sedangkan rapitd test hanya Rp 150 ribu.
“Per hari ini, kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Bapak Gubernur telah memutuskan bahwa pemeriksaan swab mandiri dikenakan biaya sebesar Rp 900 ribu dan rapid test sebesar Rp 150 ribu sesuai dengan kebijakan nasional,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu di Ruteng, Kamis (8/10/2020).
Kepada para wartawan di Ruteng, Manggarai, Marius mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.
Peraturan Gubernur (Pergub) lama, kata Ardu Jelamu, yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar Rp 1,5 juta dan rapid test sebesar 350 ribu akan segera direvisi.
“Kita akan mengeluarkan revisi peraturan gubernur secepatnya. Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, Bapak Gubernur memutuskan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan agar semua rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru mulai hari ini,” pinta mantan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT itu.







