KEFAMENANU KABARNTT.ID — Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Kamilus Elu, SH, berang menyikapi dugaan pengalihan bantuan yang menjadi hak anak yatim, Alexander Fio, warga RT 004/RW 002, Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. Ia menegaskan bantuan tersebut harus dikembalikan kepada penerima yang berhak dan memperingatkan bahwa kepala desa yang bersangkutan terancam diberhentikan apabila kembali melakukan tindakan serupa.
Kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (22/10/2026), Kamilus meminta agar identitas penerima bantuan yang haknya dialihkan segera disampaikan kepadanya untuk ditindaklanjuti kepada kepala dinas terkait.
“Tolong WA-kan nama anak yatim yang haknya dialihkan itu supaya saya bilang kepala dinas untuk bantuan dikembalikan,” tegas Kamilus Elu.
Ia menegaskan, bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak tidak boleh dialihkan secara sepihak. Menurutnya, setiap bantuan harus disalurkan sesuai peruntukan dan hak penerimanya.
“Bantuan ini harus dikembalikan kepada yang berhak, tidak boleh ada pengalihan-pengalihan,” ungkapnya.
Kamilus juga menyinggung persoalan sebelumnya yang melibatkan kepala desa tersebut. Ia mengatakan, orang tua warga setempat pernah mengadukan persoalan kepada Bupati TTU pada 28 Juni 2025.
Menurut Kamilus, setelah orang tua tersebut kembali dari menghadap bupati, kepala desa justru memberikan denda kepada mereka karena dinilai mengadukan persoalan langsung kepada pimpinan daerah tanpa melalui kepala desa terlebih dahulu.







