KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Kota Kupang bertindak tegas bagi yang melanggara protokol kesehatan (Prokes). Buktinya, Restoran Handayani Kupang ditutup 7 hari akibat melanggar prokes.
Restoran Handayani (Taman Laut) beberapa hari lalu diketahui menggelar acara dengan mengabaikan prokes.
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, ketika dikonfirmasi di Kantor Walikota Kupang, Selasa (9/2/2021), mengatakan sanksi tegas diberikan kepada Restorant Handayani karena sudah mengabaikan himbaun yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan menggelar acara pertunangan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
“Memang kami juga dilema dalam memberikan sanksi berupa penutupan. Kenapa? Karena dengan menutup restoran tersebut juga mematikan pergerakan ekonomi, padahal pemerintah mencari cara agar ekonomi tetap normal, meskipun pandemi Covid-19. Meskipun begitu kami tetap melakukan penutupan agar tidak ada restoran yang ikut-ikutan,” tegas Herman Man.
“Sanksi sudah diberikan dengan penutupan operasi selama 7 hari ke depan. Dan ini kami lakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat jangan main-main dengan aturan yang sudah berlaku. Meskipun menjadi pertimbangan ekonomi yang sangat dilematis, namun kami juga harus tegas dengan aturan,” tegasnya.
Menurut Herman Man, dalam aturan disebutkan bahwa penutupan untuk selama-lamanya adalah 6 bulan. “Sehingga dengan pertimbangan ekonomi, maka kami mengambil yang terpendek yakni 7 hari,” tegasnya.







