KUPANG kabarntt.id-– Pemerintah Kota Kupang tidak main-main dengan vaksin Covid-19. Warga yang belum menerima vaksin akan ditolak layanan administrasi di Pemerintah Kota Kupang.
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga melakukan perpanjangan PPKM Skala Mikro terhitung sejak, Rabu (21/7/2021) hari ini.
Dalam surat edaran Walikota Kupang Nomor :046/HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan kedua atas penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Covid-19, hanya ada salah satu ketentuan baru yang sangat ditekankan dalam perpanjangan PPKM skala mikro tersebut.
Ketentuan baru itu yakni: Setiap warga Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
- Penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bansos.
- Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintah mulai dari tingkat RTsampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, akta dan lain-lain.
Pengecualian di atas karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan keterangan dokter dari puskesmas/klinik dan rumah sakit. (np)







