Laporan panitia yang disampaikan oleh Ketua Panitia, Silvester Ndaparoka, menyampaikan bahwa Dokumen Kajian Risiko Bencana merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap daerah karena dokumen tersebut digunakan sebagai dasar dalam perencanaan penanggulangan bencana.
Proses penyusunan dokumen ini, kata Ndaparoka, dilaksanakan karena dokumen sebelumnya telah habis masa berlakunya yaitu tahun 2016-2021.
Lebih lanjut Ndaparoka mengatakan, workshop yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terakhir dari perangkat daerah, instansi, dan/atau lembaga terkait dalam penyempurnaan dokumen tersebut.
Hadir pada acara tersebut, Koordinator Program Siap Siaga NTT, Silvia Fanggidae, Kepala Stasiun Geofisika Kupang sekaligus Koordinator BMKG NTT, Margiono, Kepala DLHK Kota Kupang, Orson G. Nawa, SH., perwakilan BPBD Provinsi NTT, Ketua Forum PRB Kota Kupang, Direktur CIS Timor, dan Ketua APDIS NTT, serta narasumber yang berasal dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB RI. (pkp_ain)







