Ia menegaskan bahwa kepala sekolah, bendahara, dan ketua panitia pembangunan tidak hanya dituntut memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, tetapi juga harus memahami ketentuan yang berlaku, mengelola sumber daya secara cermat, menjaga kualitas pekerjaan, serta mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Bupati berharap kegiatan penerangan hukum tersebut benar-benar dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk belajar dan memperkuat pemahaman bersama mengenai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Selain meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu para pelaksana mengenali berbagai potensi risiko serta melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa pembangunan dan revitalisasi sekolah tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan fisik. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap anggaran yang dialokasikan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten TTU.
“Pembangunan sekolah bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan generasi TTU,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten TTU berharap seluruh pelaksana program revitalisasi sekolah dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan.







