KEFAMENANU KABARNTT.ID — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP., M.A., mengingatkan para kepala sekolah, bendahara, dan ketua panitia pembangunan agar berhati-hati dalam mengelola anggaran program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026 guna menghindari penyalahgunaan anggaran dan persoalan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Penerangan Hukum tentang Peran Kejaksaan dalam Revitalisasi Sekolah di Kabupaten TTU yang berlangsung di Bale Biinmaffo, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., serta sejumlah pemateri dari Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, terutama berkaitan dengan tata kelola anggaran, pelaksanaan pembangunan, serta tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Bupati Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan bahwa penerangan hukum ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab, integritas, dan komitmen seluruh pihak dalam memastikan setiap program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Bupati, pelaksanaan program revitalisasi sekolah membutuhkan keseriusan dan tanggung jawab dari seluruh pihak, terutama kepala sekolah, bendahara, dan ketua panitia pembangunan yang dipercayakan untuk mengelola serta mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut.







