Lebih lanjut Aries mengatakan, MNS baru dikategori probable karena masih dilakukan test swab antigen. Meski dari hasil swab antigen tersebut, MNS positif, namun dia enggan rawat inap di Ruang Isolasi Ende.
“Kita belum sempat lakukan swab PCR. Karena itu pasien ini berstatus probable,” kata Aries.
Berkaitan dengan penyebaran Covid-19, Aries meminta agar penanganan jangan pada saat di hilir, yakni ketika pasien sudah terkena virus dan ditangani oleh tim medis. Namun penanganan harus sudah mulai dari hulu.
“Jangan tunggu sampai di hilir, tetapi harus gencar di hulunya dengan penerapan prokes yang ketat dengan 5 M cuci tangan, jaga jarak, pakai masker, hindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” ujarnya.
Sementara itu Hasan, Lurah Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, ditemui di RSUD Ende menegaskan mengantisipasi terjadinya penolakan pemakaman pasien Covid-19, pihaknya bersama camat telah melakukan sosialisasi dan edukasi.
“Mohon maaf bukan mendahului, namun melihat kondisi pasien ini, malam sebelumnya kami telah mengumpulkan warga melakukan sosialisasi. Beri pengertian dan alhamdullilah mereka paham dan terima untuk dikuburkan di lokasi Pekuburan Islam,” ujar Hasan.
Korban MNS (55) adalah pegawai PLN UPT Flores Bagian Barat, beralamat di Jalan Kemakmuran, RT.002/RW.003 Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan.
Pemakaman di TPU Islam Mbongawani atas permintaan keluarga kepada Satgas Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Ende.
Sekitar pukul 15.10 Wita jenasah dimakamkan di TPU Islam Mbongawani oleh personel Tagana dan dibantu oleh BPBD Kabupaten Ende. (ase)







