KUPANG kabarntt.id—Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, mengusulkan tiga nama yang akan menjadi Penjabat Wali Kota Kupang 2023-2024. Tiga nama yang diusulkan tersebut adalah Fahrensy Funay (Sekda Kota Kupang), Jeffry Pelt (Asisten I Setda Kota Kupang) dan juga George Hadjoh (Penjabat Wali Kota Kupang).
Menurut Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, ketiga nama yang diusulkan merupakan sosok yang sudah berpengalaman mengurus Kota Kupang dan punya jejak yang cukup bagus untuk menduduki jabatan tersebut.
“Saya pikir tiga nama yang diusulkan oleh kami Fraksi Golkar cukup masuk akal jika kita melihat pengalaman mereka dalam mengurus kota ini. Mereka juga merupakan sosok-sosok yang sudah teruji,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kupang, Jemari Yoseph Dogon, Jumat (7/7/2023).
Salah satu nama yang di akui oleh Yoseph Dogon adalah sosok Jeffry Pelt yang memang telah mencicipi asam garam di birokrasi Kota Kupang. Jefri, kata Dogon, juga sangat paham tentang Kota Kupang.
“Jefry Pelt sudah tidak diragukan lagi, sudah sangat bagus, karena sebelum jadi Asisten 1 juga lama menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kupang” tegas Dogon
Asisten Bidang Pemerintahan ini, kata Dogon, telah terlibat dan melewati dinamika di Pemerintahan Kota Kupang, sehingga punya peluang besar untuk menjadi Penjabat Wali Kota Kupang.
Menurut Dogon, sosok yang harusnya menduduki kursi Penjabat Wali Kota Kupang seharusnya ASN yang telah mengetahui seluk beluk dan persoalan yang ada di Ibu Kota Provinsi.
Meski begitu, dirinya mengaku akan menghormati keputusan pimpinan DPRD Kota Kupang terkait nama yang akan diusulkan DPRD ke Gubernur NTT.
“Kami dari Fraksi hanya jalankan tugas untuk mengusulkan nama, selebihnya keputusan pimpinan kami hormati,” ungkapnya.
Untuk diketahui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, pengusulan penjabat wali kota dapat dilakukan oleh DPRD melalui Ketua DPRD dengan mengusulkan tiga nama calon penjabat yang memenuhi syarat.
Selain itu dalam Permendagri tersebut juga diatur tentang masa jabatan Penjabat Wali Kota hanya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (np)







