KUPANG kabarntt.id—Fraksi Golkar DPRD NTT mengingatkan dana pinjaman Rp 1,003 triliun dari PT SMI menjadi tanggung jawab gubernur sesuai PP Nomor 43 Tahun 2020 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79.PMK.07/2020.
Sedangkan posisi DPRD adalah menerima pemberitahuan dari kepala daerah paling lambat 5 hari setelah pengajuan proposal pinjaman PEN.
Pandangan umum Fraksi Golkar DPRD NTT ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I Tahun 2020/2021 DPRD NTT terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021, Jumat (17/9/2021).
Pandangan FPG DPRD NTT ini dibadakan Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Maximilianus Adipati Pari.
Yang disepakati bersama dalam KUA-PPAS Perubahan adalah pemanfaatan dana pinjaman PEN tersebut untuk pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan dengan sistem tahun jamak.
Fraksi Partai Golkar, kata Maksimilianus, memiliki pandangan yang sama dengan gubernur akan perlunya percepatan penanganan jalan provinsi sesuai dengan target RPJMD 2018-2023 yang merupakan penjabaran visi dan misi gubernur melalui pinjaman daerah, apakah itu pinjaman daerah reguler ataupun pinjangan PEN daerah.
“Namun demikian Fraksi Partai Golkar memiliki pandangan yang berbeda dengan Saudara Gubernur dalam hal besarnya jumlah pinjaman PEN daerah yang diajukan dengan mempertimbangkan sungguh-sungguh kemampuan keuangan daerah untuk pengembalian pinjaman PEN tersebut beserta bunganya selama 8 tahun,” urai Maksimilianus.
Fraksi Golkar, jelas Maksimilianus, tidak jemu-jemunya melakukan kajian berdasarkan data-data yang diajukan pemda melalui mitra komisi maupun TPAD.
“Atas dasar itulah, Fraksi Golkar tiba pada kesimpulan bahwa pinjaman daerah PEN senilai Rp 1,003 triliun memberatkan fiskal daerah dan berpotensi mengancam likuiditas kas daerah. Fraksi Partai Golkar lebih memilih opsi keempat yang ditawarkan Komisi III DPRD NTT, yaitu sebesar Rp 560 miliar,” kata Maksimilianus. (np)







