KEFAMENANU KABARNTT.ID — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp 728.581.000 kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD TTU. Berikut rincian dana yang diterima masing-masing partai politik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten TTU, Hieronimus Kab. Bana, menjelaskan bahwa penyaluran dana bantuan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati TTU Nomor 175 tentang penetapan besaran dana bantuan pemerintah kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD TTU.
Dari total 18 partai politik yang tercatat di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hanya 10 partai yang memenuhi syarat perolehan kursi untuk menerima dana bantuan tersebut.
“Di TTU ini ada 18 partai yang tercatat di TAPD, tapi yang memperoleh kursi di parlemen hanya 10 partai, sehingga 10 partai ini yang mendapat bantuan karena regulasinya memang seperti itu,” ujar Hieronimus Kab. Bana di ruang kerjanya, Rabu, (14/10/2026).
Pencairan dana bantuan tersebut telah diproses sejak 20 September 2026 dan langsung masuk ke rekening masing-masing partai politik.
Secara administratif, penandatanganan berita acara dan penyerahan bantuan telah dilaksanakan melalui pertemuan antara Bupati TTU dan pimpinan 10 partai politik penerima bantuan.
Besaran dana bantuan yang diterima masing-masing partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan umum di Kabupaten TTU.
Berikut rincian alokasi dana bantuan untuk masing-masing partai politik:







