Kebijakan tersebut melahirkan pro kontra. KK yang tidak terkover lagi sebagai kelompok sasaran protes terhadap kebijakan itu. Mereka mendatangi Polres Manggarai Timur dan Pemda Manggarai Timur. Delik aduan, menuntut agar mereka tetap menerima BLT. Sebab anggaran tersebut telah ditetapkan untuk satu tahun anggaran. Selain itu menuntut Kepala Desa Bhamo diproses secara hukum karena diduga “melenyapkan” dana BLT. “Ada temuan KK yang terima BLT itu sudah menikah dan menjadi warga di kabupaten lain. Ada juga janda pensiunan. Dan beberapa temuan lainnya,” jelasnya.
Dikatakan, hasil verifikasi lapangan ditindaklanjuti dalam rapat bersama yang melibatkan semua aparat desa dan komponen terkait . Tujuanya memetahkan hasil verifikasi dan memastikan peserta yang benar-benar menerima BLT. Hasilnya ditemukan beberapa fakta. Pertama dari total penerima 355 KK, hanya 55 KK saja yang layak menerima BLT. Kedua Desa Bhamo sudah masuk zona hijau. Ketiga, dana yang tidak dibagikan akan dimanfaatkan untuk pembangunan air minum bersih di Dusun Nangarawa, Dusun Wae Poang dan pembangunan jalan menuju Mbero.
“Peserta penerima BLT yang diverifikasi itu bersumber dari Dana Desa. Sementara BLT pusat kita tidak sentuh. Mengapa peserta BLT DD yang jadi sasaran karena sumber dananya milik seluruh masyarakat Desa Bhamo. Kita perlu tahu apakah peserta itu benar-benar kelompok sasaran atau tidak. Dan ternyata banyak yang tidak tepat sasaran,” katanya.
Dia menjelaskan, keputusan bersama musyawarah tingkat desa terkait BLT itu diteruskan ke pihak Kecamatan Kota Komba. Tim kecamatan melakukan tindaklanjut dengan mendatangi Desa Bhamo untuk cross chek terhadap data dan keputusan itu.







