“Selaku otoritas pengguna anggaran tingkat desa semua prosedural kita tempuh. Dana yang ada masih saving di Bank. Dan akan dimanfaatkan sesuai keputusan bersama. Jadi tudingan korupsi tidak mendasar. Saya tahu pasti tentang kebutuhan warga saya. Saya berjuang habis-habisan adanya perubahan di Desa Bhamo,” tegasnya.
Dikatakan, berdasarkan aduan masyarakat ke pemerintah kabupaten, pihaknya telah memberi penjelasan secara telanjang duduk soal BLT Desa Bhamo. Kecuali itu pihaknya siap mendistribusikan dana BLT bagi 355 KK tersebut. Asalkan ada pihak yang memberikan rekomendasi kepada pihak desa. Sebab 300 KK yang BLT-nya dipending sudah jelas-jelas tidak berhak. Apabila tetap dibagikan identik melakukan korupsi.
“Saya siap bagi BLT untuk semua KK itu. Asalkan ada pihak yang beri rekomendasi. Pada saat bagi dibubuhkan berita acara dan saya hadirkan aparat penegak hukum. Tujuanya, semua pihak tahu bahwa saya bagi bukan dalam kapasitas saya selaku otoritas wilayah. Saya bagi berdasarkan rekomendasi yang ada itu. Dana apabila di kemudian hari jadi soal bukan kapasitas saya. Kapasitas itu ada pada pihak yang memberi rekomendasi,” bebernya. (klb)







