Pasien Covid-19 Meningkat, Walikota Kupang Keluarkan Perwali

Kota Kupang walikota

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke kas daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Walikota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam surat tersebut, Walikota meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.

Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang.

Selanjutnya, keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk.

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan.

Pos terkait