Penyiapan di antaranya, penyelesaian dokumen LAIR (Land Acquisition Implementation Report), Kelembagaan (OPD) serta mengalokasikan APBD untuk O&P/Business Plan.
Ditambahkannya, Pemerintah Kota Kupang dapat melanjutkan kegiatan penanganan kumuh di kawasan permukiman kumuh di Kota Kupang sampai tuntas, dengan membangun kolaborasi bersama dan saling terintegrasi dan terpadu antar berbagai pihak vertikal, horizontal dan sumber pendanaan. (pkp_ans)







