KEFAMENANU kabarntt.id – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Kamis (8/6/2023), menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, SH., S.I.K., MH, melalui rilis yang dikirim Kasi Humas, AKP I Ketut Suta, Jumat (9/6/2023), menyampaikan Kasat Reskrim bersama anggota dan Kapolsek Insana Utara telah mengamankan satu orang pelaku perekrutan calon tenaga kerja bernama Amandus Liu Taslulu (27).
Dikatakan AKP I Ketut Suta, Amandus telah merekrut 16 orang calon tenaga kerja yang berasal dari Timor Tengah Utara.
Disebutkan, 16 calon tenaga kerja yang direkrut itu berasal dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Biboki Tanpah sebanyak 4 orang, Kecamatan Biboki Utara sebanyak 4 orang, Kecamatan Biboki Selatan 1 orang dan Kecamatan Insana Utara sebanyak 7 orang (2 orang anak).
Calon tenaga kerja tersebut rencananya, akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT. Susanti Permai.
Lebih lanjut, AKP I Ketut Suta mengungkap, Amandus tidak memiliki surat tugas dari PT. Susanti Permai. PT. Susanti Permai juga bukan perusahaan perekrut calon tenaga kerja sehingga bisa dikategorikan perekrutan non prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan.
Menurutnya, para calon tenaga kerja akan diangkut ke Kupang. Di Kupang mereka akan ditampung di rumah keluarga ALT di Liliba dan akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada hari Jumat (9/6/2023) melalui Pelabuhan Tenau Kupang dengan menggunakan KM Awu. (siu)







