Setiap anggota perawat setelah tamat pendidikan, diwajibkan untuk memiliki urat tanda registrasi (STR) bahwa yang bersangkutan sudah layak dan berkompeten untuk bisa melakukan asuhan keperawatan kepada individu, kelompok masyarakat, termasuk di puskesmas ataupun rumah sakit baik swasta atau pemerintah.
Bernadus berharap kegiatan tersebut membawa perubahan kepada seluruh anggota terutama anggota yang baru lulus Ujian Kompetensi Nasional.
“Harapan kami mereka itu harus betul-betul memahami organisasi dan merasa memiliki. Mereka harus punya keterampilan untuk bisa mandiri melakukan registrasi secara online untuk bisa menjadi anggota PPNI maka mereka mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR), mereka akan mendapatkan Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA),” harap Bernadus. (siu)







