Ia menjelaskan, secara hukum, tugas dan fungsi Propam Polri berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut menegaskan peran Propam dalam pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik profesi anggota Polri, yang kemudian diperkuat dengan peraturan internal kepolisian terkait penanganan pengaduan masyarakat.
Dari sisi sosial, kehadiran layanan Yanduan Propam Polri Online yang disertai sosialisasi langsung melalui media visual dinilai sebagai upaya membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan kepolisian, tetapi juga berperan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi.
Menurut IPTU Emanuel, Polri menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dibangun semata-mata melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui keterbukaan informasi serta kesediaan institusi untuk diawasi.
“Pengawasan dari masyarakat menjadi energi positif bagi Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” katanya.
Melalui layanan pengaduan berbasis digital tersebut, Polri, khususnya Polres Timor Tengah Utara, menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik koruptif di internal institusi, sekaligus mendorong terwujudnya kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas. (Siu)







