“Kita tidak larang orang memelihara anjing, tapi ada koridor aturan yang harus diikuti,” tambahnya.
Selain pengaturan pemeliharaan anjing, Pemda TTU juga tengah menyiapkan Perbup khusus terkait perlindungan satwa burung, menyusul semakin langkanya populasi burung di wilayah TTU.
“Ada beberapa perbup yang kita siapkan, terutama tentang anjing, yang kedua tentang satwa burung. Di TTU burung itu sekarang hampir jarang kita lihat,” ungkap Bupati.
Dalam perbup tersebut, pemerintah akan melarang penggunaan senapan angin untuk berburu burung, serta memberikan perlindungan khusus terhadap sejumlah jenis burung yang dinilai langka dan endemik.
“Tidak semua burung dilarang, tapi burung nuri, kol koa, burung dara, burung kakatua, burung umtasi, dan burung lukef itu tidak boleh diburu,” jelasnya.
Menurut Bupati, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan satwa burung di TTU.
“Karena populasinya makin hilang. Dulu kita jalan masih bisa ketemu, tapi sekarang sudah tidak. Maka kita mau keluarkan perbup ini supaya tidak punah,” pungkasnya.
Pemda TTU berharap, dengan terbitnya perbup tersebut, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan publik serta melestarikan lingkungan hidup semakin meningkat demi keberlanjutan ekosistem di Kabupaten Timor Tengah Utara. (Siu)







