Selisih 5.241 Suara, David Juandi-Eus Binsasi Segel Kemenangan Pilkada TTU

TTU DAVID JUANDI

Paulinus melanjutkan, setelah rapat pleno rekapitulasi pihak KPU akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih.

“Pleno penetapan akan dilaksanakan setelah pengumuman buku registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi. Apabila KPU TTU bukanlah wilayah yang digugat atau tidak ada gugatan paling lama lima hari maka KPU TTU melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati TTU terpilih,” jelas Paulinus.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam aturan, kata Paulinus, waktu yang diberikan kepada pihak yang merasa tidak puas untuk melakukan gugatan adalah 3X 24 jam, mulai dari SK penetapan kemarin. “Karena yang menjadi obyek sengketa adalah SK penetapan rekapitulasi perolehan suara,” jelas Paulinus.

Paulinus menambahkan, berkaitan dengan partisipasi pemilih dalam pilkada 9 Desember lalu,  masyarakat yang menggunakan hak suara pada pilkada kali ini tergolong baik karena mencapai angka kurang lebih 74-75 persen.

“Dari total pemilih 172.385, yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput diperkirakan mencapai 40 ribu orang. Jadi yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 132.196. Yang menjadi sebab tidak menggunakan hak pilih yakni tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan banyak warga TTU yang sementara bekerja di luar daerah,” jelas Paulinus. (siu)

Pos terkait