Penjabat Wali Kota Kupang juga telah mengeluarkan beberapa instruksi kepada para camat dan lurah untuk diteruskan ke masyarakat serta pelaku usaha di Kota Kupang tentang penataan ruang.
Dinas Kominfo akan mengimbau masyarakat terkait instruksi Penjabat Wali Kota Kupang mengenai sampah dan apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Harapan terbesar Penjabat Wali Kota Kupang adalah ingin menjadikan Kota Kupang menjadi salah satu kota terbersih di Indonesia dengan meraih berbagai penghargaan.
Dalam penegasannya, Penjabat Wali Kota minta agar setiap 500 meter jalan raya Kota Kupang ditempatkan bak sampah. Mengimbau kepada perkantoran pemerintah dan sekolah, dari tingkat PAUD hingga SMP agar 15 menit sebelum dan setelah jam kerja atau jam belajar untuk melakukan pembersihan lingkungan serta membuat taman untuk menambah unsur keindahan.
Pada hari yang sama, Penjabat Wali Kota Kupang juga melaunching Lomba Kebersihan dan Keindahan antar PAUD, SD, SMP se-Kota Kupang, antarlurah dan camat serta antar Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang. Lomba dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2022 hingga 20 Desember 2022 dan akan melibatkan akademisi dan media massa baik media cetak maupun elektronik sebagai tim penilai atau dewan juri.
Launching lomba tersebut ditandai dengan penyerahan alat kebersihan berupa sapu dan sekop secara simbolis kepada perwakilan anak sekolah, perwakilan lurah dan camat serta perwakilan perangkat daerah.
Penjabat Wali Kota berharap agar semua komponen yang terlibat dalam lomba, bertanggung jawab penuh terhadap kebersihan dan keindahan lingkungannya. (pkp_chr)







