Dalam penjelasannya Rinus mengutarakan, area pantai menjadi domain publik. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang, jelas Rinus, area publik mencakup jarak 30 meter, dari batas pasang tertinggi.
“Juga berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Bahwa Hotel Pantai Pede Permai belum memiliki izin, baik Izin Lingkungan Hidup maupun Izin Operasional,” beber Rinus.
Sementara itu Maksimus Gabus dan Falentinus Hani, perwakilan dari pengelola hotel menjelaskan, Izin Lingkungan Hidup dan semua perizinan untuk sementara masih diproses.
“Pihak hotel tidak mengusir pengunjung, hanya sebatas menegur pengunjung karena berdasarkan komplain tamu hotel,” kata Gabus.
Akan tetapi terkait beberapa argumentasi tersebut, Rinus dengan kukuh menegaskan pengelola hotel tidak boleh melarang pengunjung pantai. Apalagi di area publik dengan jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.
“Hotel Pantai Pede Permai diminta untuk menghentikan kegiatan operasional hotel sampai suluruh proses perizinan telah selesai diurus,” tegasnya.
Adapun pengunjung pantai yang melakukan aktivitas bakar-bakar, minum mabuk atau membuat keributan yang bisa mengganggu tamu hotel, agar segera dilaporklan kepada pihak berwajib. (obe)







