YSA, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan ke Polres Manggarai

Manggarai Lapor Polisi

RUTENG kabarntt.id—Tim Kuasa Hukum LBH Manggarai Raya melaporkan   oknum anggota Polres Manggarai berinisial YSA ke Kapolres Manggarai,  Rabu (16/9/2020). YSA dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik

Dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari rayuan YSA terhadap seorang gadis berinisial MSD dari Kecamatan Poco Ranaka yang berujung pada kumpul kebo dan melahirkan seorang anak laki laki.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Di kemudian hari YSA diketahui masih punya istri sah di Atambua, Kabupaten Belu. Karena itu pada tahun 2019 lalu YSA diadukan ke Polres Manggarai. Saat itu yang bersangkutan telah disidangkan dan terbukti melanggar disiplin dan telah menjalani hukuman.

“Pada tahun 2019 lalu kami pernah melaporkan YSA ke Polres Manggarai atas dugaan penipuan dan penelantaran seorang perempuan dan anaknya. Atas hal itu YSA  telah disidangkan oleh Majelis Kode Etik Polres Manggarai. Yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan telah menjalani masa hukumannya,” ungkap Fransiskus Ramli, S.H, yang akrab disapa Boy Koyu.

Boy mengatakan, setelah menjalani masa hukumannya YSA sepakat untuk menyelesaikan urusan ini sesuai adat Manggarai. Sejak itu sampai dengan saat ini,  YSA sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya dengan pengadu MSD dan keluarganya secara baik-baik dengan penuh rasa kekeluargaan. Pengadu MSD adalah seorang wanita yang telah melahirkan satu orang anak hasil hubungan dengan YSA.

“Kurang lebih 10 bulan pengadu MSD dan keluarganya menunggu itikad baik YSA.  Kami sebagai kuasa hukum juga sudah mengirimkan somasi I, II dan III  kepada yang bersangkutan agar menyelesaikan soal itu sesuai kesepakatan, namun tidak ditanggapi. Karena tidak ada itikad baik ya… terpaksa YSA dilaporkan lagi ke Polres Manggarai,” jelas Boy.

Pos terkait