YSA, Oknum Anggota Polisi Dilaporkan ke Polres Manggarai

Manggarai Lapor Polisi

Boy mengatakan dalam aduannya tersebut mereka  meminta agar YSA diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Menurut kami itu sepadan dengan perbuatannya jika dikaitkan dengan Etika Profesi Polri, Kode Etik Profesi Polri, Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian di mana hal yang paling penting di situ adalah sikap moral dan sikap perilaku perseorangan anggota Polri,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Yeremias Odin, S.H, salah satu anggota tim kuasa hukum mengatakan, alasan YSA dilaporkan lagi karena tidak bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan oleh pengadu MSD, tidak menghormati adat/budaya Manggarai dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan/adat, di mana sebagai anggota Polri sudah seharusnya menghindarkan diri dari perbuatan tercela tersebut.

“Lagi pula ternyata teradu telah memiliki istri dan anak-anak sah. Ini jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri,” tegas Yeremias.

Demikian juga Vinsensius Gelinus, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya. Gelinus meminta Polres Manggarai segera menanggapi aduan ini sebab menyangkut aspek kemanusiaan, aspek budaya, aspek hukum dan aspek etika.

“Aduan ini kami tembuskan kepada Bapak Kapolri di Jakarta, Bapak Kadiv Propam Polri, Bapak Inspektur Pengawasan Polri, Bapak Kapolda NTT di Kupang, Kadiv Propam Polda NTT di Kupang, Inspektur Pengawasan Polda NTT di Kupang, termasuk kepada Ketua Kompolnas RI, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak di Jakarta dan Ketua Komnas HAM di Jakarta, agar memberikan atensi atas aduan ini dan melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh negara yang saat ini diembannya sepanjang menyangkut aduan ini,” kata Gelinus. (ias)

Pos terkait