UU Kesehatan Prioritaskan Perlindungan Nakes

golkar uu kesehatan 1

JAKARTA kabarntt.id—Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan UU Kesehatan memprioritaskan perlindungan dan tunjangan tenaga kesehatan (nakes) sehingga dengan begitu pelayanan kesehatan di lapangan berjalan lancar.

“Pelindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) serta daerah bermasalah kesehatan (DBK) atau daerah tidak diminati dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas,” beber Melki Laka Lana kepada media ini, Jumat (4/8/2023).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu mengatakan, tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan praktik (tugas) berhak mendapatkan pelindungan hukum baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

“Selain itu para tenaga medis dan tenaga kesehatan juga mendapatkan pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ungkap Melki.

Lanjutnya, secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu. “Harus diperiksa oleh majelis sesuai dengan prosedur yang berlangsung,” serunya. (np)

Pos terkait