Seperti diketahui, kawasan Pulau Komodo ditetapkan sebagai wilayah cagar biosfer sejak tahun 1977 oleh UNESCO. Tahun 1980 ditetapkan sebagai Taman Nasional. Tahun 1991 sebagai situs warisan dunia kemudian tahun 2011 sebagai new 7 wonders.
Zonasi Cagar Biosfer Komodo meliputi kawasan seluas 1.118.003 hektar yang terbagi pada tiga zona pemanfaatan. Pertama zona inti seluas 173.300 hektar, kedua zona penyangga seluas 288.353 hektar, dan ketiga zona transisi 656.341 hektare. (obe)







