Visa Khusus Kunjungan Wisata, BPPD NTT Koordinasi Bersama Kakanwil Hukum dan HAM NTT

ntt badan pengelola perbatasan

Maksud dari Surat Edaran ini sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembangunan sektor wisata dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19.

Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, Mercy Djone,SH, menyambut baik kunjungan dan koordinasi bersama BPPD Provinsi NTT.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Terima kasih untuk kunjungan dan koordinasi ini. Kami pun telah melaporkan Surat Edaran Bapak Plt. Dirjen Imigrasi ini ke Bapak Wagub NTT. Bapak Wagub merespons dengan baik, bahkan Bapak Wagub menelepon langsung Bapak Dirjen,” kata  Mercy Djone.

Mercy mengatakan, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT berharap agar Pemerintah Provinsi NTT dapat berkomunikasi dengan pihak Dirjen Imigrasi agar kebijakan pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dan pemberian visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata tidak hanya di Pos Lintas Batas Mota’in saja.

“Kami berharap agar kebijakan ini juga dapat dibuka atau berlaku di Pos Lintas Batas Wini di Kabupaten TTU dan Motamasin di Kabupaten Malaka,” kata Mercy.

Jika kebijakan ini juga dibuka di Pos Lintas Batas Wini dan Motamasin, sebut Mercy, maka dari segi budaya, kekeluargaan dan ekonomi akan berdampak  terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Manfaatnya sangat terasa di masyarakat. Saya kasih contoh saja. Untuk Pos Lintas Batas Mota’in sejak dibuka tanggal 6 April hingga 10 April tercatat kurang lebih ada 1.200-an warga RDTL yang melintas. Kalau kebijakan ini dibuka juga di Wini dan Motasin maka kami sangat yakin manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Mercy.

Pos terkait