Ketika menutup rapat, Jonas Salean mengapresiasi kerja sama Bank NTT sehingga hadir secara lengkap dan juga menjelaskan secara rinci persoalan-persoalan yang terjadi dan penyelesaiannya.
“Selesai ya, kasus MTM Rp 50 miliar? Kita menunggu kurator menyerahkan kembali, namun memang butuh waktu. Untuk PT. Budi Nusa juga sudah selesai. Pokoknya yang Rp 100 miliar sudah diselesaikan dengan penjualan semua aset di Mataram dan sekarang tinggal bunga yang harus dibayarkan oleh PT. Budi Nusa kepada Bank NTT sebesar Rp 14 miliar, sehingga selesai ya. Teman-teman media tolong tidak ada lagi pemberitaan tentang masalah MTM dan PT.Budi Nusa karena kita dengar sendiri dari Direktur Utama Bank NTT bahwa ini sudah diselesaikan,” tutup mantan Wali Kota Kupang yang juga Ketua Golkar Kota Kupang tersebut.
Komisi III DPRD Provinsi juga meminta data keputusan RUPS yang sudah dilakukan dan merinci data 6.000 UMKM yang dibina Bank NTT dan juga desa binaan Bank NTT yang katanya berhasil. dengan demikian tugas pengawasan terhadap semua program Bank NTT yang memakai uang rakyat dapat diketahui secara pasti dan tugas pengawasan DPRD berjalan. (np)







