“Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI. Hasil due diligence akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI. Jika disetujui akan dilanjutkan dengan valuasi saham serta penyertaan modal,” jelas Praing.
Praing mengatakan, kerja sama KUB dengan Bank Umum yang mengatur kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. “Kita masih kekurangan Rp 600-an miliar. Karena itu kita kerja sama dengan Bank DKI untuk pemenuhan modal inti,” jelas Praing.
Praing mengingatkan, kerja sama KUB dengan Bank DKI itu tidak berarti Bank DKI akan mengambil aset Bank NTT, atau Bank DKI akan mengakusisi Bank NTT, atau juga Bank NTT akan merger ke Bank DKI.
Praing mengatakan, dalam kerangka kerja sama KUB itu, akan ada dua Pemegang Saham Pengendali. Bukan Bank DKI Pemegang Saham Pengendali tunggal seperti yang diduga.
Semua hak dan kewajiban dalam kerja sama KUB dengan Bank DKI ini, kata Praing, akan diatur dalam stakeholder agreements.
Praing optimis, kerja sama KUB dengan Bank DKI itu akan sangat membantu Bank NTT sehingga kinerjanya bisa lebih optimal lagi ke depan. “Kita optimis Bank NTT akan lebih baik lagi ke depan,” tegasnya. (den)







