Hotel Inaya Bay Komodo Lunasi Pajak Rp 1,4 Miliar

Mabar inaya bay hotel bayar pajak

LABUAN BAJO kabarntt.id–Pasca ditinjau Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, sehari sebelumnya, manejemen Hotel Inaya Bay Komodo Labuan Bajo melunasi tunggakan pajak daerah senilai Rp 1,4 miliar, Minggu (11/4/2021).

Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (10/4/2021), meninjau Hotel Inaya Bay Komodo dan memasang plang bertuliskan “Hotel ini Menunggak Pajak Daerah”.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Saat itu Edi Endi menuturkan, pihaknya bersama KPK melakukan peninjauan di beberapa pelaku objek pajak. Salah satunya Hotel Inaya Bay Labuan Bajo, yang menunggak pajak daerah senilai Rp 1,8 miliar.

“Pemerintah Kabupaten Mabar telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp 920 juta dan dan pajak restoran sebesar Rp 568 juta dari Hotel Inaya Bay Komodo, Labuan Bajo,” ungkap Edi Endi, Senin (12/4/2021) siang.

Pelunasan tersebut pajak diterima melalui PT BPD NTT oleh akun PAD Kabupaten Mabar Labuan Bajo pada Minggu,11 April 2021.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan peringatan menunggak pajak di pelataran Hotel Inaya Labuan Bajo oleh pemda yang disaksikan KPK pada Sabtu, 10 April 2021 lalu.

“Peringatan sudah kami lepas. Perwakilan manajemen hotel langsung melunasi pajak dan menandatangani berita acara pelepasan peringatan menunggak pajak,” lanjut Edi Endi.

Sementara itu, pada kesempatan lain, KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Selanjutnya para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya,” ungkap Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.

Pos terkait